1.
Konsep
Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:26). Dalam Dewan
Standard Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) melalui SPAP (2001:220.1) menyatakan bahwa: “auditor diharuskan
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada
kepentingsn siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia
miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting
untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Independensi
menurut Arens et al (2012) dapat didefinisikan sebagai berikut: “Independensi
berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias. Auditor tidak hanya harus
independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan.
Independensi dalam fakta (independence in fact) ada bila auditor benar-benar
mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit, sedangkan
independensi dalam penampilan (independence in appearance) adalah hasil dari
interpretasi lain atas independensi ini”.
Menurut
Arens et al,(2012:60) Independensi dapat diklasifikasikan kedalam tiga aspek,
yaitu: (1) Independen dalam fakta (independence in fact) Independensi dalam
fakta adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan auditor untuk
bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam
melakukan penugasan audit. (2) Independen dalam penampilan (independence
in appearance)
Independen
dalam penampilan adalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan yang diaudit yang mengetahui hubungan antara
auditor dengan klienya. (3) Independen
dari keahlian atau kompetensinya (independence in competence). Independensi
dari dari sudut keahlian behubungan erat
dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan
tugasnya.
2.
Aspek
Independensi Auditor
Ada tiga aspek independensi seorang
auditor, yaitu sebagai berikut:
1) Independence in fact (independensi
senyatanya) yakni auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi.
2) Independence in appearance
(independensi dalam penampilan) yang merupakan pandangan pihak lain terhadap
diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan auditor. Auditor harus menjaga
kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap
independensi dan objektivitasnya.
3) Independence in competence
(independensi dari sudut keahlian) yang berhubungan erat dengan kompetensi atau
kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat
disimpulkan unsur-unsur mengenai independensi adalah suatu sikap mental yang
terdapat pada akuntan publik yang jujur, tidak memihak pada suatu kepentingan tertentu
dengan keahlian mengenai objek yang diperiksanya, yang memungkinkan ia bersikap
jujur, bertindak bebas dari pengaruh, bujukan, pengendalian pihak lain dalam
melakukan perencanaan,pemeriksaaan dan pelaporannya yang berdasarkan bukti yang
ada dari temuan-temuannya. Sehingga mutlak bagi seorang auditor untuk tetap
bersikap independen dalam semua hal yang berkaitan dengan tugas mengaudit
laporan keuangan.
3.
Faktor Yang
Mempengaruhi Independensi
1. Ikatan Kepentingan Keuangan dan
Hubungan Usaha dengan Klien
Ikatan
keuangan dan hubungan usaha dengan klien di antaranya selama periode kerja
yaitu auditor atau kantornya memiliki kepenting an keuangan langsung atau tidak
langsung yang material di dalam perusahaan yang menjadi kliennya, sebagai
eksekutor atau administrator atas satu atau beberapa “estate” yang memiliki
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung, memiliki utang piutang pada
perusaha an yang diauditnya, investasi bersama didalam bisnis pada perusahaan
yang diperiksanya, me nempati gedung milik klien yang diaudit dan lain
sebagainya.
2. Pemberian Jasa Lain Selain Jasa Audit
Pemberian
jasa lain selain jasa audit me rupakan
layanan yang diberikan auditor kepada klien berkaitan dengan pemberian saran
mana jerial atas laporan keuangan yang dibuat oleh klien berkaitan dengan
penyusunan sistem akun tansi, jasa konsultasi perpajakan, pemeriksaan auditing,
dan jasa konsultasi manajemen lain (Management Advisory Service).
3. Lamanya Hubungan Audit dengan Klien
Audit
Tenure adalah lamanya waktu auditor tersebut melakukan pemeriksaan terhadap
suatu unit - unit usaha perusahaan atau instansi. SEC Practice Sectiondari
AICPA menggolong kan lamanya penugasan audit seorang partner kantor akuntan
pada klien tertentu menjadi dua yaitu lima tahun atau kurang, dan lebih dari
lima tahun. Penggolongan ini dimaksudkan agar auditor tidak terlalu dekat
dengan klien sehingga dapat mencegah terjadinya skandal akuntansi.
4.
Persaingan Antar Kantor Akuntan Publik
Persaingan
yang tajam antar kantor akun tan publik kemungkinan mempunyai pengaruh yang
besar terhadap independensi akuntan publik. Persaingan yang tajam dapat
mengakibatkan soli daritas professional yang rendah, hal ini di sebab kan
karena kantor akuntan publik khawatir akan mencari kantor akuntan publik lainya
yang dapat mengeluarkan opini sesuai dengan yang diingikan klien (Cahyadi,
2013). Solidaritas professional adalah dukungan yang diberikan oleh suatu
akuntan publik terhadap sesama anggota profesi
5. Ukuran Kantor Akuntan Publik
Penggolongan
ukuran besar kecilnya kantor akuntan publik sesuai dengan AICPA dikatakan besar
jika kantor akuntan publik tersebut telah melaksanakan audit pada perusahaan
go-public. Dikatakan kecil jika kantor akuntan publik ter sebut belum melakukan
audit pada perusahaan go-public. Kantor akuntan publik yang besar lebih
independen dibandingkan dengan kantor akuntan publik yang lebih kecil,
alasanya, bahwa kantor akuntan publik yang besar apabila ke hilangan satu klien
tidak begitu berpengaruh ter hadap pendapatanya, sehingga independensi auditor
dapat terjaga, sedangkan kantor akuntan publik yang kecil apabila kehilangan
satu klien nya adalah sangat berarti karena klienya sedikit.
6. Besarnya Audit Fee
Besarnya
audit fee menurut Bedard et al., 2008 yaitu Audit feeyang diterima oleh suatu
kantor akuntan dari klien tertentu mungkin merupakan sebagian besar dari total
pendapatan kantor akuntan tersebut. Sebaliknya, mungkin audit fee yang diterima
oleh suatu kantor akuntan dari klien tertentu hanya merupakan sebagian kecil dari
total pendapatan kantor akuntan tersebut.
4.
Pengaruh
Independensi Terhadap Opini Auditor
Opini auditor yang independen
berbeda dengan auditor yang hanya memiliki satu karakter atau sama sekali tidak
mempunyai karakter tersebut. Opini auditor yang independen mempunyai tingkat
prediksi yang lebih baik dibandingkan opini auditor yang tidak independen.
Rata-rata opini audit yang diberikan oleh auditor yang independen lebih
mengarah kepada lemahnya kelangsungan hidup perusahaan tersebut, sedangkan pada
auditor yang tidak independen dan ahli lebih cenderung memberikan pendapat
bahwa perusahaan yang di analisis tidak mengalami kesulitan dalam kelangsungan
hidupnya.
Jadi independensi auditor
sangat berpengaruh terhadap pemberian opini, karena lebih cenderung akan
menghasilkan opini yang benar atau tepat sesuai kondisi perusahaan yang di
audit (Sekar, 2003:20).
0 Comments