Konsep Indenpendensi Auditor



1.      Konsep Independensi Auditor

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:26). Dalam Dewan Standard Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui SPAP (2001:220.1) menyatakan bahwa: “auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingsn siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Independensi menurut Arens et al (2012) dapat didefinisikan sebagai berikut: “Independensi berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan. Independensi dalam fakta (independence in fact) ada bila auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit, sedangkan independensi dalam penampilan (independence in appearance) adalah hasil dari interpretasi lain atas independensi ini”. 
Menurut Arens et al,(2012:60) Independensi dapat diklasifikasikan kedalam tiga aspek, yaitu: (1) Independen dalam fakta (independence in fact) Independensi dalam fakta adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam  melakukan penugasan audit. (2) Independen dalam penampilan (independence in appearance)
Independen dalam penampilan adalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan yang diaudit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan klienya.  (3) Independen dari keahlian atau kompetensinya (independence in competence). Independensi dari  dari sudut keahlian behubungan erat dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.

2.      Aspek Independensi Auditor

Ada tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:

1) Independence in fact (independensi senyatanya) yakni auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi. 

2) Independence in appearance (independensi dalam penampilan) yang merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan auditor. Auditor harus menjaga kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap independensi dan objektivitasnya.

3) Independence in competence (independensi dari sudut keahlian) yang berhubungan erat dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.

 Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan unsur-unsur mengenai independensi adalah suatu sikap mental yang terdapat pada akuntan publik yang jujur, tidak memihak pada suatu kepentingan tertentu dengan keahlian mengenai objek yang diperiksanya, yang memungkinkan ia bersikap jujur, bertindak bebas dari pengaruh, bujukan, pengendalian pihak lain dalam melakukan perencanaan,pemeriksaaan dan pelaporannya yang berdasarkan bukti yang ada dari temuan-temuannya. Sehingga mutlak bagi seorang auditor untuk tetap bersikap independen dalam semua hal yang berkaitan dengan tugas mengaudit laporan keuangan.

3.      Faktor Yang Mempengaruhi Independensi
1. Ikatan Kepentingan Keuangan dan Hubungan Usaha dengan Klien
            Ikatan keuangan dan hubungan usaha dengan klien di antaranya selama periode kerja yaitu auditor atau kantornya memiliki kepenting an keuangan langsung atau tidak langsung yang material di dalam perusahaan yang menjadi kliennya, sebagai eksekutor atau administrator atas satu atau beberapa “estate” yang memiliki kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung, memiliki utang piutang pada perusaha an yang diauditnya, investasi bersama didalam bisnis pada perusahaan yang diperiksanya, me nempati gedung milik klien yang diaudit dan lain sebagainya.
2. Pemberian Jasa Lain Selain Jasa Audit
            Pemberian jasa  lain selain jasa audit me rupakan layanan yang diberikan auditor kepada klien berkaitan dengan pemberian saran mana jerial atas laporan keuangan yang dibuat oleh klien berkaitan dengan penyusunan sistem akun tansi, jasa konsultasi perpajakan, pemeriksaan auditing, dan jasa konsultasi manajemen lain (Management Advisory Service).
3. Lamanya Hubungan Audit dengan Klien
            Audit Tenure adalah lamanya waktu auditor tersebut melakukan pemeriksaan terhadap suatu unit - unit usaha perusahaan atau instansi. SEC Practice Sectiondari AICPA menggolong kan lamanya penugasan audit seorang partner kantor akuntan pada klien tertentu menjadi dua yaitu lima tahun atau kurang, dan lebih dari lima tahun. Penggolongan ini dimaksudkan agar auditor tidak terlalu dekat dengan klien sehingga dapat mencegah terjadinya skandal akuntansi.
4.  Persaingan Antar Kantor Akuntan Publik
            Persaingan yang tajam antar kantor akun tan publik kemungkinan mempunyai pengaruh yang besar terhadap independensi akuntan publik. Persaingan yang tajam dapat mengakibatkan soli daritas professional yang rendah, hal ini di sebab kan karena kantor akuntan publik khawatir akan mencari kantor akuntan publik lainya yang dapat mengeluarkan opini sesuai dengan yang diingikan klien (Cahyadi, 2013). Solidaritas professional adalah dukungan yang diberikan oleh suatu akuntan publik terhadap sesama anggota profesi
5. Ukuran Kantor Akuntan Publik
            Penggolongan ukuran besar kecilnya kantor akuntan publik sesuai dengan AICPA dikatakan besar jika kantor akuntan publik tersebut telah melaksanakan audit pada perusahaan go-public. Dikatakan kecil jika kantor akuntan publik ter sebut belum melakukan audit pada perusahaan go-public. Kantor akuntan publik yang besar lebih independen dibandingkan dengan kantor akuntan publik yang lebih kecil, alasanya, bahwa kantor akuntan publik yang besar apabila ke hilangan satu klien tidak begitu berpengaruh ter hadap pendapatanya, sehingga independensi auditor dapat terjaga, sedangkan kantor akuntan publik yang kecil apabila kehilangan satu klien nya adalah sangat berarti karena klienya sedikit.
6. Besarnya Audit Fee
            Besarnya audit fee menurut Bedard et al., 2008 yaitu Audit feeyang diterima oleh suatu kantor akuntan dari klien tertentu mungkin merupakan sebagian besar dari total pendapatan kantor akuntan tersebut. Sebaliknya, mungkin audit fee yang diterima oleh suatu kantor akuntan dari klien tertentu hanya merupakan sebagian kecil dari total pendapatan kantor akuntan tersebut.

4.      Pengaruh Independensi Terhadap Opini Auditor

Opini auditor yang independen berbeda dengan auditor yang hanya memiliki satu karakter atau sama sekali tidak mempunyai karakter tersebut. Opini auditor yang independen mempunyai tingkat prediksi yang lebih baik dibandingkan opini auditor yang tidak independen. Rata-rata opini audit yang diberikan oleh auditor yang independen lebih mengarah kepada lemahnya kelangsungan hidup perusahaan tersebut, sedangkan pada auditor yang tidak independen dan ahli lebih cenderung memberikan pendapat bahwa perusahaan yang di analisis tidak mengalami kesulitan dalam kelangsungan hidupnya.
Jadi independensi auditor sangat berpengaruh terhadap pemberian opini, karena lebih cenderung akan menghasilkan opini yang benar atau tepat sesuai kondisi perusahaan yang di audit (Sekar, 2003:20).

Post a Comment

0 Comments